Sat Resnakoba Polres Padang Panjang Kembali Menangkap Enam Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap enam pelaku diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ganja pada Senin (1/12/2025)

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan enam pelaku diduga terlibat kasus narkoba berawal dari polisi mengamankan dua rekannya berinisial AQ dan RK. 

Para pelaku merupakan warga Padang Panjang yang diketahui berinisial AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25), dan DA (20).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri menyebut keenam pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. 

“Iya benar, keenam terduga pelaku telah kita tangkap di lokasi yang berbeda. “Sebelumnya kami telah menangkap AQ dan RK kemarin sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah rumah, di Kelurahan Kampung Manggis,” ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan, pelaku AQ sempat memberikan perlawanan terhadap polisi. Namun berhasil diamankan di rumah tersebut, kepolisian juga mengamankan seorang perempuan berinisial RK.

Pada saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti paket ganja kering yang diletakkan didinding kamar mandi dan dinding garasi rumah, sebanyak lebih kurang 83,34 gram.

Polisi juga menemukan alat hisap sabu yang di simpan di dalam lemari kamar di rumah pelaku, kemudian melakukan interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari temannya AT. Mendapat laporan itu, pada pukul 19.30 WIB, polisi kembali menangkap AT.

“Setelah menangkap AT, polisi juga menangkap tiga orang temannya berinisial PT, D, dan DM. di Kelurahan Pasar Usang,” pungkasnya. (Ant)