Sat Reskrim Polres Sijunjung Berhasil Menangkap Seorang Sopir Truk, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang sopir truk berinisial JS Diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose membenarkan hal ini bahwa penindakan ini berawal dari laporan dari masyarakat, terkait aktivitas seorang sopir yang mencurigakan dan mengangkut banyak BBM bersubsidi dengan menggunakan truk, Kamis (4/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang sopir truk yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di luar ketentuan Pasal 40 Momor 6 Tahun 2023.
Yaitu tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara bagi oknum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pada pukul 07 : 00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sijunjung menemukan sebuah truk colt diesel dengan nomor polisi BM 9389 FU yang melintas di Jalinsum Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, truk tersebut membawa banyak minyak dengan drum dan jerigen kosong.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga drum berisikan minyak BBM jenis Bio Solar, Satu buah drum masih kosong, dan banyak jerigen kosong yang diduga dipergunakan untuk pengangkut minyak bersubsidi. Dari pengakuan JS ia merupakan warga Jorong Batang Kering.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan bahwa BBM bersubsidi tersebut diperolehnya dari SPBU Batang Kering, dengan modus mengisi tangki truk secara berulang ulang ke SPBU, dengan menggunakan enam Barcode yang dipinjam dari orang lain.
“BBM bersubsidi tersebut dipompa dari tangki truk dengan menggunakan pompa mesin Sanyo dan dimasukkan kedalam drum dan kedalam jerigen yang masih kosong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BBM bersubsidi tersebut dijual ke sejumlah pembeli di Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru.
“Pelaku JS mengaku telah melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara berulang kali untuk meraup keuntungan yang lebih banyak,” katanya.
Kasat menambahkan, Polres Sijunjung saat ini akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi guna untuk mencegah kelangkaan, juga memastikan keadilan distribusi minyak untuk masyarakat.
Terkait penangkapan seorang sopir truk berinisial JS diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM.
Polres Sijunjung akan terus melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU di wilayah hukumnya, untuk memastikan pengisian BBM bersubsidi dengan Barcode, sesuai penggunaannya. (Fery)
