Polres Sawahlunto Kembali Menunjukkan Komitmennya dalam Memberantas Barang Haram Narkoba

 Sawahlunto, Sumbarjaya.com ~ Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram narkoba.

Dengan menangkap seorang pelaku berinisial AD yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan nakotika jenis sabu sabu di Pasar Silungkang, Kota Sawahlunto, Minggu (4/1/2026).

Jajaran Tim Opsnal “Lintah Bara” Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, SH mengatakan keberhasilan timnya menangkap pelaku berinisial AD.

“Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas, yang diduga membawa narkotika jenis sabu sabu di pinggir Jalan Pasar Silungkang, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membawa narkotika jenis sabu sabu, yang disimpan di dalam saku bagian depan jeketnya.

Saat dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Per dan Alfa, yang merupakan warga setempat. 

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 paket kecil sabu sabu, 1 unit handphone merk OPPO, serta 1 buah hoodie warna hitam,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkotika. 

Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. 

“Jangan takut dan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat juga menemukan  transaksi atau penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Fery)