LBH Padang Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD

Padang, Sumbarjaya.com ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti dugaan kasus keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi di kasus korupsi dari Fraksi Partai Demokrat, BSN.

BSN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit modal kerja.

LBH Padang menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral dan institusional atas kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi,” kata Kepala Divisi Pengelolaan dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri, Senin (12/1/2026).

Ia juga menekankan, tindak tegas dan jelas dari partai sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh.

Alfi menyebut, partai seharusnya mengambil langkah sejak awal, bahkan sebelum kader ditetapkan sebagai tersangka.

Partai dapat menangguhkan hak dan kewajiban kader, hingga memberhentikan sementara, sembari menunggu proses hukum berjalan.

“jika memang terbukti bersalah,tentu harus ada sanksi tegas dari partai. Ini penting sebagai bukti komitmen anti-korupsi,” ujarnya.

LBH Padang juga menyoroti sikap Partai Demokrat yang belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Alfi menegaskan, sikap diam justru berpotensi menimbulkan beragam tafsir di masyarakat. “Dalam kasus korupsi, partai semestinya bersikap transparan,” tegasnya.

Partai harus menjelaskan sikapnya, apakah mendukung proses hukum atau memiliki pandangan lain. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.

Ia juga menanggapi informasi bahwa BSN disebut tidak lagi hadir dalam kegiatan kedewanan sejak Juni 2025.

Menurutnya, status hukum yang bersangkutan tetap harus disikapi secara kelembagaan oleh partai maupun DPRD Sumbar.

LBH Padang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Jika nilai-nilai anti-korupsi tidak dibuktikan dengan sikap nyata, maka hal itu akan mencoreng citra partai dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” kata Alfi.

Terkait aspek etik,Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan.

“Jika melihat tekanan publik dan prinsip etika, mestinya ada langkah nonaktif sementara sambil menunggu putusan hukum tetap,” ujarnya.

Alfi menegaskan, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Lembaga perwakilan rakyat juga harus tetap menjaga marwah dan integritasnya di masyarakat luas. ( i )