Pemko Solok Tegaskan Hormati Proses Hukum Soal Akses Jalan Stadion H. Marah Adin

Kota Solok, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait persoalan akses jalan menuju Stadion H. Marah Adin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, S.STP.M.Si menyampaikan bahwa Pemko Solok bersikap kooperatif dan terbuka sesuai aturan hukum yang ada.
Dari sisi lain “Kami terus berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum,” ujar Nurzal, Rabu (14/1/2026).
Pemko Solok siap membayar ganti kerugian atas akses jalan, asalkan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak dan peta bidang tanah dari BPN.
Hingga saat ini, peta bidang tersebut belum diterbitkan, sehingga pembayaran ganti kerugian belum bisa dilakukan.

Alex menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan penolakan, melainkan menunggu persyaratan administrasi terpenuhi.
Pemko Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah dalam APBD Tahun 2023 dan 2024, dan siap menindaklanjutinya begitu semua dokumen lengkap.
Nurzal mengimbau masyarakat tetap tenang dan kondusif, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan.
“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami,” tutupnya. (Yef)
