Tiga Pelaku PETI Berhasil di Tangkap, Polisi Imbau Masyarakat Untuk Melaporkan Aktivitas Tambang Ilegal

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (15/1/2026).
Proses pengungkapan dugaan kasus PETI dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, bersama personel Unit Tipidter dan anggota Polsek Koto Baru, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim membenarkan hal ini, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi.
Didalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial N (35) SA (32), dan MS (37), yang diduga sebagai pelaku PETI.
“Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, dan dulang,” ujar Kasat, Jumat (16/1/2026).
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Dharmasraya akan menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal tanpa izin.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di Dharmasraya. (Dan)
