Program Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima

Padang, Sumbarjaya.com ~ Program penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang dinilai gagal total diduga tidak berpihak kepada pedagang, Selasa (20/1/2026).
Rencananya untuk menaikkan kelas pedagang kecil justru berbalik arah,
mematikan usaha rakyat secara perlahan namun sistematis. Relokasi PKL, ke kawasan Basement Fase VII Pasar Raya Padang menunjukan bukti nyata kegagalan kebijakan tersebut.
Para pedagang dipindahkan dan ditumpuk di area basement, dengan pembagian lapak yang tidak layak, sempit, serta jauh dari kelayakan usaha. Akibatnya jangkauan pembeli Merosot Tajam. Banyak pedagang mengaku tidak mampu bertahan.

Omset yang sebelumnya stabil, kini anjlok drastis. Tidak sedikit yang akhirnya gulung tikar karena tidak sanggup menutup biaya operasional harian. “Dulu kami bisa hidup dari hasil dagang. Sekarang bukan naik kelas, tapi mati berlahan lahan.
Usaha kami seperti dikubur,” ujar salah seorang pedagang yang terpaksa menutup lapaknya. Basement Fase VII yang minim pencahayaan, sirkulasi udara buruk.
Dan serta akses pengunjung yang terbatas membuat lokasi tersebut sepi. Program modernisasi pasar yang dijanjikan pemerintah berubah menjadi kuburan untuk usaha mikro.

Kegagalan serupa juga terjadi pada pemindahan pedagang kuliner ke kawasan samping Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas.
Lokasi yang jauh dari pusat keramaian dan minim fasilitas pendukung menyebabkan penurunan jumlah pembeli secara drastis. Sejumlah pedagang mengaku omzet mereka turun lebih dari setengah sejak direlokasi.
Bahkan, banyak lapak kini kosong karena pemiliknya tidak sanggup bertahan. “Setiap harinya tekor. Pembeli hampir tidak ada. Satu per satu pedagang tutup,” kata pedagang lainnya.
Ironisnya, hingga kini masih terdapat pedagang yang belum mendapatkan lokasi pengganti, sementara mereka sudah lebih dahulu digusur dari tempat berdagang lama.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan pemerintah dalam menjalankan kebijakan relokasi. Alih-alih melindungi ekonomi rakyat kecil, kebijakan ini justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya mata pencaharian sektor informal.
Pengamat kebijakan publik menilai kegagalan ini disebabkan oleh konsep relokasi yang tidak matang sejak awal. Pemerintah dinilai tidak melakukan pemetaan ekonomi lokasi baru, tidak mengkaji potensi pasar.
Ini diduga mengabaikan standar kelayakan lapak. Selain itu, sosialisasi kepada pedagang dinilai minim dan tidak transparan, sehingga banyak pedagang tidak memahami risiko jangka panjang dari pemindahan tersebut.
Ke depan, Wali Kota Padang diminta untuk melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh, sebelum kembali menjalankan program penataan PKL.
Relokasi seharusnya berbasis pada keberlanjutan usaha rakyat, bukan sekadar pemindahan fisik pedagang.
Tanpa perubahan konsep yang mendasar, kebijakan relokasi PKL hanya akan tercatat sebagai program gagal yang mengorbankan ekonomi rakyat kecil demi proyek penataan kota semata yang tidak berpihak kepada pedagang. ( Ikhlas&Adi )
