Peredaran Rokok Ilegal Diduga Bebas dari Jeratan Hukum

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dharmasraya kian marak dan terkesan bebas, dan diguga bebas dari jeratan hukum.
Rokok tanpa pita cukai ini beredar luas secara terang-terangan dengan berbagai merk asing yang tidak ditemukan di pasar resmi, Rabu (21/1/2026).
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kelancaran distribusi rokok ilegal.
Yang dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum pihak-pihak tertentu, mulai dari produsen, distributor.
Kalau pemerintah serius, seharusnya bisa diberantas. Tapi kami tahu, ada Oknum yang sengaja membiarkan. Negara dirugikan, rakyat juga dirugikan,” kata Sj, salah seorang warga, saat dikonfirmasi.
Desakan agar pemerintah daerah menindak tegas terus bermunculan. Masyarakat tidak hanya meminta penindakan terhadap pengecer, tetapi juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
Pemerintah punya sumber daya. Tinggal kemauan saja. Kalau serius, ini bisa dibereskan,” ularnya.
Dugaan beredarnya rokok ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi Negara, Mengancam Kesehatan Masyarakat. Negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produsen rokok resmi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal dinilai lebih berisiko karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Kandungan bahan kimia di dalamnya dikhawatirkan melebihi ambang batas aman.
Jadi, Produk Rokok Ilegal yang beredar di Dharmasraya bermacam macam merk rokok ilegalnya, yang kerap ditemukan di pasaran seperti :
On Bold, Manchester, Luffman, HD, Hasta, Level, Draco, dan merk lainnya. Seluruh produk tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi, namun tetap laris di pasaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menyampaikan bahwa penanganan rokok ilegal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Untuk rokok ilegal, kita sesuaikan dengan SOP nya,” pungkasnya. (Dan)
