Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman Kembali meringkus pelaku diduga terlibat kasus narkotika, pelaku berhasil diringkus polisi.
Pelaku merupakan residivi yang diduga terlibat kasus narkotika, kembali ditangkap polisi hanya beberapa bulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku berinisial RR (38), warga Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman diringkus oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman, atas kepemilikan barang haram narkotika.
“Penangkapan pelaku RR dilakukan di sebuah warung di Kampung Baru Padusunan, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pelaku kita amankan Jumat lalu sekitar pukul 22:46 WIB,” katanya Kamis (22/1/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Dalam informasi itu bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi Tim Mata Elang langsung bergerak cepat ke lokasi melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Saat digrebek, pelaku sedang duduk santai diwarung, langsung kami amankan dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Diketahui pelaku RR merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara,” jelas Kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika, berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa, satu buah kertas nasi warna cokelat, dan satu buah pipet warna bening.
Kemudian, petugas juga menyita satu unit handphone handphone android merk Infinix warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp1.605.000.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang dilakukan pelaku, dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Pelaku mengaku membeli sabu seberat 2, 5 gram yang dikemas dalam 15 paket, dengan 14 paket telah dijual dan satu paket tersisa sebagai barang bukti,” tambah Kasat.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui kalau barang haram sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala dusun, ketua pemuda, dan masyarakat setempat.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani diproses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,
khususnya terhadap pelaku residivis yang kembali beraksi. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Jef)
