Satu di Ringkus Polisi, Dua Temannya Berhasil Kabur Diguga Terlibat Kasus Curanmor

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Tiga orang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di kebun sawit di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, satu orang berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Sabtu (24/1/26).
Pelaku berinisial RK (21) berhasil diringkus polisi di rumahnya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Usai menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit Honda Revo hasil curiannya, dengan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor. (Curanmor).
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro didampinggi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto membenarkan hal tersebut bahwa, terungkapnya dugaan kasus ini berawal dari laporan korban, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kebun sawit.
“Menindaklanjuti laopran itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi anak korban, ada satu unit Handphone yang tertinggal di bawah jok sepeda motor,” kata AKP Evi kepada awak media Minggu (25/1/2026).
Kasat Reskrim AKP Evi Hendri menambahkan, untuk mengetahui keberadaan pelaku dan sepeda motor korban, tim nya melacak Hp anak korban sehingga diketahuilah posisi pelaku di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Tim Opsnal bkemudian melakukan pengejaran ke daerah Kabupaten Sijunjung, namun pelaku yang mencuri sepeda motor korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut di saksikan oleh warga setempat, mengakui perbuatannya, dan tidak bisa mengelak, karena di rumahnya ditemukan sepeda motor korban dan peralatan untuk melakukan aksi Curanmor,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Evi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian itu dibantu oleh dua temannya. Mereka bonceng tiga menggunakan sepeda motor ke lokasi sepeda motor korban terparkir.
“Sesampai di lokasi TKP, pelaku langsung membobol kunci motor kontak motor korban untuk menghidupkan mesinnya. Setelah itu pelaku bersama dua temannya membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
“Dua teman pelaku masih terus dilakukan pengejaran dan memastikan dalam waktu dekat, kedua teman pelaku pasti akan ditangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam meletakkan atau memarkirkan kendaraannya, agar terjaga dan aman, dan ditambahkan kunci pengaman lainnya. (Dan)
