Pemkab Pasaman Barat Catat Sisa Kas Rp67, 8 Miliar Pada Akhir 2025

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mencatat sisa kas daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp67,8 Miliar. Sisa kas tersebut berasal dari sejumlah pos transfer pusat dan bantuan keuangan yang sebelum seluruh terealisasi pada akhir tahun 2025.

Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, menjelaskan bahwa sisa kas tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp671,9 juta, Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan bidang pendidikan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp18,4 miliar.

Pantauan awak media di lapangan Senin (26/1/2026) bahwa dana serta DAU di peruntukan untuk bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp5,1 miliar. Selain itu, terdapat DAU peruntukan bidang kesehatan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp5,6 miliar, dan DAU peruntukan bidang kesehatan tahun 2025 sebesar Rp2,8 miliar.

Komponen lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp4,3 miliar, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 sebesar Rp5,8 miliar, serta DAU Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2025 sebesar Rp24,8 Miliar.

Bupati Yulianto menyampaikan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 terdapat alokasi DAU peruntukan bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dialokasikan sesuai peruntukannya sejak 2023 hingga 2025, dengan total mencapai Rp23,7 miliar.

Kondisi tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, yang harus dialokasikan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada tahun 2025, pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja sehingga dapat mengembalikan alokasi DAU peruntukan tahun 2023 dan 2024 yang sebelumnya belum dialokasikan.

Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun 2025 dan akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Yulianto.

Sementara itu, untuk DAU di peruntukan untuk bidang pendidikan dan kesehatan Tahun 2025, tercatat SiLPA sebesar Rp7,8 miliar yang disebabkan oleh tidak terlaksananya sejumlah kegiatan akibat kendala teknis.

Bupati Yulianto juga menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima transfer sebesar Rp24,8 miliar yang merupakan alokasi Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2025.

Dana tersebut belum tercantum dalam APBD 2025 sehingga belum dapat direalisasikan dan akan dianggarkan kembali pada pergeseran anggaran tahun 2026 untuk pembayaran TPG guru.

Selain itu, terdapat pula SiLPA DAK nonfisik di beberapa bidang yang tidak terealisasi akibat kendala teknis pelaksanaan kegiatan.

Terkait penanganan bencana, Yulianto mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2025 Pasaman Barat mengalami bencana banjir dan longsor sehingga memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Yaitu sebesar Rp6,6 Miliar dari Presiden dan pemerintah daerah lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta telah direalisasikan pada masa tanggap darurat, sementara sisanya sebesar Rp5,8 miliar menjadi Silpa.

“Untuk menunjang pembangunan di Pasaman Barat, seluruh SiLPA tahun 2025 yang tersedia akan dialokasikan kembali sesuai bidang masing-masing karena peruntukannya sudah jelas.

“Khusus untuk Silpa BKK, akan dialokasikan untuk penanggulangan bencana sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/10059/SJ,” katanya. (Adi)