Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Kembali Ringkus Dua Predator Anak Dibawah Umur

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali menangkap dua pelaku diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Keterangan polisi, kronologi penangkapan pukul 21.00 WIB, saat Tim Tekab Darat melacak keberadaan pelaku berinisial G (17) di Pasar Bukik, Air Haji, Kamis lalu (29/1/25).
Pelaku berinisial G diburu petugas atas dugaan kasus memilukan yang dilakukan terhadap korban berinisial N di Kampung Lagan Gadang pada Mei 2025 silam.
Setelah dilakukan pengintaian mendalam, petugas berhasil melakukan upaya paksa penangkapan, tanpa perlawanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilaporkan sejak November tahun lalu.
Tidak lama lama berselang beberapa jam, tim berlanjut ke wilayah selatan tepatnya di Kecamatan BAB Tapan pada Jumat (30/1/2026).
Di daerah tersebut, polisi menemukan tersangka R (17) yang diduga kuat melakukan aksi serupa terhadap korban berinisial T, pada Juni 2025 di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan.
Petugas dari kepolisian bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di Kampung Koto Anau, berdasarkan bukti kuat dan laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025 lalu pelaku berhasil ditangkap.
Petugas di lapangan memastikan kedua target operasi yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini tidak memiliki ruang untuk melarikan diri lebih jauh.
Kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut kini telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Petugas juga tengah melakukan penyitaan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam penangkapan dua pelaku dalam waktu semalam.
Ini membuktikan keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam upaya memburu para Predator anak dibawah umur, dan memastikan setiap laporan tindak persetubuhan di bawah umur akan diproses hingga tuntas. (Rizal)
