Empat Orang di Tangkap dalam Operasi Antik Singgalang 2026

Sawahlunto, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan mengamankan empat orang pelaku dalam Operasi Antik Singgalang 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (1/2/2026).

Keempat orang yang diamankan adalah berinisial N (32 tahun), D (30), J (51), dan S (33). 

Mereka ditangkap di pinggir jalan Simpang Muaro Kalaban, Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan pada sebuah kendaraan.

Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui sebagai penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan tersebut dan menemukan satu paket kecil diduga jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening di lantai bagian tengah kendaraan.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit handphone, uang tunai Rp105.000, kaca pirek beserta pipet plastik, dan modifikasi, korek api, dan jarum suntik.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik, SH juga menyampaikan bahwa, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto. 

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kasat Taufik.

Ia juga menambahkan bahwa keempat pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan pengembangan dugaan kasus ini, untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Sawahlunto,” tambahnya.

Polres Sawahlunto mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (Fery)