Pemkab Solok Ajukan Tanah Ex HGU ke Pengadilan Untuk Kepastian Aset Daerah

Arosuka, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok terus menindaklanjuti kepemilikan tanah ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang.
Tanah seluas 39,75 hektare ini sebelumnya telah diganti rugi melalui APBD sebesar Rp105.000.000,- pada 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT. Danau Diatas Makmur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison S. Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sejak 2015, Pemkab Solok telah merencanakan pengurusan tanah.
Ini menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang nantinya dapat diajukan menjadi hak milik daerah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pengurusan HPL mencakup inventarisasi, pelengkapan dokumen, bukti penguasaan tanah, foto lokasi, dan persyaratan administrasi lainnya.
“Prosedur ini juga sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendorong seluruh aset daerah diinventarisasi untuk mendapatkan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Sekda, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, KPK mendorong percepatan sertifikasi agar tanah tidak diklaim pihak lain. Dengan luas yang signifikan dan lokasi strategis di Area Alahan Panjang Resort, tanah ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, proses pengukuran tanah sempat terhenti akibat adanya gugatan dari pihak yang mengaku memiliki hak. Pemkab Solok melakukan beberapa kali mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.
Menindaklanjuti arahan KPK pada 10 Januari 2025, Pemkab Solok meminta pendapat hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok.
Hasil pendampingan ini dijadikan dasar untuk mengajukan tanah ex HGU ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum.
Pada November 2025, seluruh dokumen dan data terkait tanah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok, termasuk pemaparan prosedur pensertifikatan tanah agar tercatat sebagai aset daerah. Saat ini, berkas menunggu arahan untuk diajukan ke pengadilan.
Sekda menegaskan, jika terdapat masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mereka dipersilakan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi.
“Pengadilan nantinya yang akan memutuskan. Jika ada hak masyarakat, tentu akan kita patuhi sesuai aturan. Namun, jika tanah diputuskan sebagai aset daerah, Pemkab Solok akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset pemerintah,” jelasnya.
Pemkab Solok tetap membuka diri untuk mediasi untuk mediasi dan musyawarah sepanjang sesuai aturan, namun berharap seluruh pihak menjaga kondusifitas hingga proses pengadilan selesai. (Yef)
