Pemkab Solok Gelar Sosialisasi PPTPKH 2026, Tekankan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Arosuka, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat sosialisasi, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos.M.S yang bertempat di Gedung C Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (4/2/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional PPTPKH yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat,
Khususnya yang berada di kawasan hutan, sekaligus mendorong penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., menyampaikan dukungan penuh DPRD terhadap pelaksanaan Program PPTPKH di Kabupaten Solok. Menurutnya, program ini sangat penting dalam mewujudkan keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Program PPTPKH menjadi langkah penting dalam mendorong kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat serta meminimalisir konflik lahan di Kabupaten Solok,” ujar Ivoni Munir.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly, S.Hut.M.Si menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar pelaksanaan Program PPTPKH berjalan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Hendrio Fadly.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Medison menyampaikan bahwa Program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Yaitu terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, tanpa mengesampingkan fungsi dan kelestarian kawasan hutan.
“Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Medison.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok dapat memahami mekanisme, prosedur.
Dan serta peran masing-masing dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, sehingga konflik lahan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, perwakilan BPKH Wilayah I Medan, para kepala OPD teknis terkait, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi PPTPKH Tahun 2026. (Yef)
