Satpol-PP dan Dinas Kebakaran Pasaman Barat Bersama Forkopimca Segel Kafe Yang Meresahkan

Aua Kuniang, Sumbarjaya.com ~ Masyarakat, mulai dari kaum ibu ibu menyeruduk ke lokasi Kafe STAR di Jorong Padang Tujuah, untuk meminta penghentian kegiatan yang dianggap meresahkan.

Dan pihak yang berwenang harus melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan kafe tersebut, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan penyegelan dilakukan setelah rapat terbatas di kantor Wali Nagari Aua Kuniang yang dihadiri juga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pasaman Barat.

Dan Dinas Kebakaran, Polsek Setempat, Babinsa, serta unsur Forkopimca, Nagari Aua Kuniang. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat dengan cara yang sesuai peraturan.

Pada proses penyegelan, pemilik Kafe STAR harus membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak lagi melakukan aktivitas maupun membuka kembali kafe karaoke tersebut.

Acara ini disaksikan langsung oleh sejumlah masyarakat yang didominasi oleh kaum ibu yang sebelumnya mengajukan keluhan.

Wali Nagari Aua Kuniang menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di wilayah Nagari.

Pihaknya juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut selalu menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Adi)