Menteri Komunikasi dan Digital Tegaskan Kepercayaan Publik Harus Tetap Menjadi Fondasi Utama Jurnalis

Jakarta, Sumbarjaya.com ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi fondasi utama jurnalis.
Dimana, di tengah derasnya tranformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AJI-Pers) diminta tidak mengorbankan integritas informasi demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital :
Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten pada Minggu lalu (8/2/2026).
Menurut Meutya, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Di tengah banjir konten digital dan meningkatnya disinformasi.
Pers justru memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik terhadap media.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.
Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis manusia tetap menjadi pengendali utama demi menjamin akurasi dan etika.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital.
Yang bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik, sekaligus melindungi keberlangsungan media, terutama media lokal, dari ketimpangan ekosistem digital.
Menkomdigi menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric atau berpusat pada manusia, agar jurnalisme tetap humanis dan kepercayaan publik dapat terjaga di tengah gempuran teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dan serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai pijakan penting dalam membangun ruang digital yang aman dan beretika.
Ia mengajak media berperan aktif sebagai edukator publik, penguat etika digital, serta pelindung kelompok rentan melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab dan tidak mengekspos data pribadi korban, dan memblur setiap wajah korban pada pemberitaan tersebut.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” katanya. (Tim)
