Viral, Sat Reskrim Polresta Padang Menyamar Jadi Pengamen, dan Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

Padang , Sumbarjaya.com ~ Tim 2 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menyamar menjadi pengamen yang viral di media sosial, dan berhasil menangkap pelaku diduga terlibat kasus Penganiayaan

Video viral tersebut polisi yang tengah menyamar menjadi pengamen di atas Bus menjadi sorotan dan viral dan bermakna.

Pasalnya polisi tersebut terlihat tengah bernyanyi di atas Bus, dengan gaya persis seperti pengamen biasa.

Namun bukannya melantukan lagu populer, polisi itu justru menyanyikan lagu anak potong bebek angsa. Kemudian memberitahu kepada para penumpang Bus, bahwa kegiatannya untuk menangkap buron dalam kasus penganiyaan secara bersama-sama.

Aksi Tim 2 Klewang Polresta Padang dalam menangkap pelaku yang diduga terlibat kasus penganiayaan, polisi jadi pengamen dilakukan oleh Aiptu Dafit Rico Dermawan yang menjabat sebagai Katim 2 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.

“Dengan lagu potong bebek angsa, angsa masak dikuali, dansa empat kali,” ujar Aiptu Dafit Rico Dermawan dikutip dari akun YouTube David Wewe Official, Kamis (19/2/2026).

“Oke, bapak-bapak ibu-ibu selamat malam, kami dari Polresta Padang menyampaikan selamat datang ke Kota Padang,” ujarnya.

Aiptu Dafit Rico Dermawan pun menyebutkan target operasi dari Sat Reskrim Polresta Padang yakni tersangka berinisial E (18).

“Terutama untuk adinda sebagai pelaku, selamat atas keberhasilannya melarikan diri atas dugaan kasus penganiyaan bersama sama menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.

Terlihat tersangka E yang mengenakan jaket berwarna kuning orange itu menyerahkan diri dan membiarkan polisi memborgol tangannya dengan kabel ties.

Tim 2 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang langsung membawa E ke Kantor Polresta Padang. Menurut Aiptu Dafit Rico Dermawan, pelaku E sudah buron lebih dari 8 bulan. 

Pelaku diketahui melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan seorang tewas di Pulau Jawa.

Pelaku pun kabur ke luar Pulau Jawa dan terdeteksi hendak ke Padang, hingga akhirnya ditangkap oleh tim 2 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.

“Ada TO untuk dalam dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang bersangkutan DPO sudah sekitar 8 bulan buron, melarikan diri ke luar Pulau Jawa,” ujarnya.

“Pelaku adalah salah satu aktor utama dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama. Dan kami berencana akan melakukan surprise atau kejutan kepada pelaku, dan kami bergerak satu tim dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya. ( i )