Polres Pesisir Selatan Kembali Tangkap Predator Anak di Bawah Umur

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim polres Pesisir Selatan Kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial T (48) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (20/2/2026).

Proses penangkapan pelaku T dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Januari 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026.

Tersangka T diamankan diduga terlibat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat, (12/12/2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bukti yang cukup, penyidik menduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 ayat 4 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka T diketahui lahir di Wonosobo, 12 Agustus 1977 pekerjaan bedagang, dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Proses penangkapan pelaku T, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta melakukan pencarian dan pendataan terhadap para saksi saksi dugaan kasus ini. Sementara, tersangka dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk di proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polres Pesisir Selatan berkomitmen menangani dugaan kasus Predator ini secara Profesional.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sebagai haknya,” ujar Kasat.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus Predator ini guna untuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak. Identitas pelapor dan korban akan kami lindungi,” pungkasnya. (Rizal)