Sat Reskrim Polresta Padang Kembali Ringkus Pelaku Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang kembali mengungkap dan meringkus pelaku diduga terlibat kasus pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial F (46) pekerjaan sebagai Pengemudi Ojek Online (Ojol), berhasil diringkus polisi setelah keberadaannya terlacak melalui fitur keamanan digital milik korban.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu lalu (25/22026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Komplek Almara, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan hal ini bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DA. Korban mengaku kehilangan iPhone 11 Pro Max miliknya saat berada di tepi jalan Pasar Raya Padang,” ujarnya Jumat (27/2/2026).
“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyisiran ke lokasi tersebut,” ujar Kasat.
Saat penyisiran, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku ditemukan sedang duduk di atas motor tersebut dan tidak berkutik saat diinterogasi polisi.
“Pelaku mengakui aksinya jahatnya ke polisi dan menyerahkan ponsel milik korban yang ia sembunyikan di dalam jok sepeda motor. Penangkapan cepat dan berjalan koperatif tanpa perlawanan,” katanya.
Dari temuan dan barang bukti yang diamankan ditangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau, kotak ponsel milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat (kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jahatnya.
Atas perbuatannya F kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa integrasi antara teknologi digital dan kecepatan laporan korban menjadi kunci utama dalam pengungkapan dugaan kasus ini.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengaktifkan fitur pelacak pada perangkat elektronik ponsel tersebut guna untuk memudahkan penyelidikan jika terjadi aksi tindak kejahatan. ( i )
