Polres Dharmasraya Gelar Razia, Kembali Berhasil Menyita Minuman Keras

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Polres Dharmasraya, Sumbar gelar razia, kembali berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras (miras), serta empat hingga lima galon minuman keras jenis tuak, dalam kegiatan razia, Jumat (27/2/2026) malam.
Razia tersebut di mulai pukul 21.40 WIB hingga 00.20 WIB di wilayah hukum (Wilkum) Polres Dharmasraya.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi, dan dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Menurut Kabg Ops, razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Dharmasraya Nomor: Sprin/114/II/PAM.3/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Sasaran operasi meliputi peredaran miras, aksi premanisme, perjudian, praktik prostitusi, tawuran, hingga balap liar.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya.
Operasi ini, petugas menyasar di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Kotobaru. Lokasi pertama adalah warung tuak milik Riswandi yang berada di Jalan Poros Jorong Koto Padang, Nagari Koto Padang.
Di lokasi itu, petugas mendapati aktivitas warung masih berlangsung dan mengamankan barang bukti berupa tuak sebanyak setengah ember.
Tim kemudian bergerak ke warung milik Hendra di Jalan Poros Sitiung V, Nagari Koto Padang. Dari lokasi ini, petugas menyita sebanyak 50 botol Bir Bintang, dan16 botol Guinness Bir Hitam, tiga galon tuak, serta satu setengah ember tuak.
Kemudian, petugas menuju warung milik Aprizal di kawasan Jalinsum Nagari Koto Padang. Di lokasi tersebut ditemukan 24 botol Guinness Bir Hitam dan satu ember tuak.
Secara keseluruhannya, dari tiga lokasi itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 90 botol minum keras (Miras) berbagai merek serta empat hingga lima galon tuak.
Operasi ini turut didukung oleh Kasat Intelkam Polres Dharmasraya AKP Syaifuddin, Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Wahyu Amra, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta personel gabungan lainnya dengan total sekitar 45 orang.
Kabg Ops Zamrinaldi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan. Ia juga mengingatkan pemilik warung atau kafe agar tidak beroperasi dan menjual minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan.
“Ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Dharmasraya dan Kapolres Dharmasraya. Kami meminta seluruh pemilik usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati yang melaksanakan ibadah Ramadhan,” tegasnya.
Polres Dharmasraya terus memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara maksimal dan berkala, guna menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) serta menjaga situasi yang aman dan tetap kondusif. (Dan)
