Polres Pesisir Selatan Kembali Ringkus Tiga Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pessel, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan, kembali meringkus tiga pelaku diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026)

Dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya berstatus pelajar atau mahasiswa.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dugaan Kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Lubuk Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (30).

Polisi yang melakukan patroli dan penyelidikan menemukan tersangka berada di pinggir jalan di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, satu paket besar sabu, 21 paket sabu ukuran sedang, serta dua paket kecil sabu yang semuanya dibungkus plastik klip bening.

Polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 13 warna pink, timbangan digital warna silver, sedotan yang dimodifikasi menjadi alat takar, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,

Sat Resnarkoba kembali melakukan pengungkapan dugaan kasus tersebut di Kampung Tarandam, Kenagarian Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (20), berstatus pelajar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Petugas yang menyamar menunggu di depan sebuah kafe hingga tersangka datang membawa narkotika yang akan dijual.

Saat transaksi akan dilakukan, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dan masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.

Pada pukul 22.15 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka E (22) yang saat itu berada di dalam sebuah kafe di Kampung Tarandam, Kenagarian Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku E mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. (Rizal)