Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Kembali Ungkap Dugaan Kasus Perjudian Yang Meresahkan Warga

Pessel, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang kembali berhasil mengungkap jaringan perjudian dalam operasi intensif yang digelar selama dua pekan, tepatnya pada 12 hingga 25 Februari 2026 dan menangkap pelakunya.

Operasi tersebut menyasar pada praktik perjudian konvensional hingga judi daring yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah, Kamis (5/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku, di antaranya seorang pria berinisial Y (44) yang ditangkap di Kecamatan Ranah Pesisir serta R (34) yang diringkus di wilayah Kecamatan IV Jurai. 

Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang telah lama dikeluhkan warga sekitar. Pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas perjudian, baik togel maupun judi online, yang mulai merambah hingga ke lingkungan permukiman warga sempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Dari tangan para tersangka yang terlibat dalam perjudian togel, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah dalam berbagai pecahan, kertas rekapan berisi angka pasangan togel, serta buku tafsir mimpi yang digunakan sebagai acuan dalam memasang angka taruhan.

Sementara, dari tangan tersangka para penjudi online, polisi menyita satu unit smartphone yang berisi riwayat transaksi perjudian pada situs daring. 

Perangkat tersebut juga ditemukan bukti deposit, saldo akun perjudian, serta catatan transfer melalui layanan perbankan yang digunakan untuk aktivitas taruhan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar AKP Yogie Biantoro.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat melakukan penindakan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan dugaan kasus seperti ini tentu tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital.

“Untuk kedepan, kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memastikan wilayah hukum Polres Pesisir Selatan terbebas dari praktik perjudian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 426 hingga Pasal 427 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya yang beroperasi di wilayah Pesisir Selatan. 

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian. (Rizal)