Sat Resnarkoba Polres Solok Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Dikira aksinya tidak terendus Polisi, seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Pekanbaru, Riau, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

Pelaku berinisial M (29) berhasil ditangkap merupakan karyawan swasta, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Nagari Saok Laweh. Petugas hampir gagal, karena saat penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan barang bukti sabu.

Namun, petugas meyakini pelaku sebagai pengedar narkoba, dan berupaya menyisiri hingga bagian luar rumah. Alhasil, di da­lam kandang bebek di dekat rumah pelaku, petugas menemukan 20 paket sabu dibungkus plastik bening siap dijual.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar, yang diduga memiliki jaringan lintas Provinsi Sumbar dilakukan pada Kamis lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah. Warga men­cu­rigai sebuah rumah di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” kata  Kasat Resnarkoba Minggu (8/3/2026).

Ia mengatakan, informasi ini dari ma­sya­rakat, tim kemudian me­la­kukan pengintaian terha­dap pelaku. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah, tim langsung menggerebeknya dan mengamankannya tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Pada proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Petugas harus menyisir setiap sudut rumah hingga ke area luar. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat mereka menemukan 20 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening, di kandang bebek,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus penyembunyian yang dilakukan pelaku tergolong unik untuk mengelabui petugas Kepolisian yang datang menangkapnya. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru ini kemudian dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti itu sebagian paket yang ditemukan di dalam kotak ro­kok merek ESSE yang diselipkan di ventilasi rumah. Kemudian petugas menemukan sisa paket lainnya di bawah tangga pintu masuk kandang bebek,” tambahnya.

“Kemudian diletakkan di atas tiang plafon kandang yang berada di sekitar rumah. Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah kotak plastik bening, satu unit ponsel Infinix warna silver, dan kotak rokok yang digu­nakan sebagai tempat penyimpanan narkoba,” ujarnya.

Dihadapan polisi, pelaku M mengakui bahwa seluruh ba­rang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman untuk  meng­ung­kap jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Kami sangat mengapre­­siasi tinggi kepada masyarakat Nagari Saok La­weh yang telah berani memberikan informasi. Peran aktif ma­sya­rakat adalah kunci. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram narkoba, demi menyelamatkan generasi dan masyarakat di Kabupaten Solok. (Yef)