Sebanyak 174 Napi Diusulkan Remisi Untuk Lebaran di Sijunjung

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Di balik jeruji besi tanpa sudara, kerabat yang membatasi ruang gerak seperti dijajah, harapan tetap menemukan jalan keluarnya.
Pada Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ruang refleksi sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan, melalui usulan remisi di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Sabtu (21/3/2026).
Ada sebanyak 174 narapidana diusulkan menerima remisi khusus Lebaran dari total 230 narapidana yang tengah menjalani masa pidana.
Dari data tersebut disampaikan Kepala Lapas Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi. Ia menjelaskan bahwa dari total 301 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri atas 71 tahanan dan 230 narapidana, tidak semuanya dapat memperoleh pengurangan masa hukuman.
Menurut Ahmad Junaidi, remisi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang terukur dan selektif.
Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif maupun substantif, termasuk perilaku, kedisiplinan, serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Ini bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kedisiplinan selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 56 narapidana dipastikan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini. Beberapa faktor menjadi penyebab utama, di antaranya status register F (Reg F) yang menunjukkan adanya pelanggaran tata tertib selama masa pembinaan.
Dan serta masa pidana yang belum mencapai enam bulan sejak eksekusi dijalankan. Hal ini menegaskan bahwa sistem pemberian remisi dilakukan secara ketat dan berbasis evaluasi yang jelas.
Ahmad Junaidi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan hukuman, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan yang mendorong perubahan perilaku secara berkelanjutan.
Dengan sistem seleksi yang tegas, diharapkan warga binaan memiliki motivasi lebih untuk memperbaiki diri agar dapat memperoleh hak serupa di masa mendatang.
“Ini menjadi pesan jelas bahwa setiap hak harus diiringi dengan kewajiban. Bagi yang belum memenuhi syarat, masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.
Lebih jauh, pemberian remisi dalam momentum Idul Fitri juga memiliki makna simbolik sebagai bentuk pengampunan dan awal baru.
Hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan perjalanan hidup serta memperkuat komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup, baik secara mental maupun sosial.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Junaidi turut menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat, sekaligus mengajak untuk menjadikan momen ini sebagai ajang mempererat kebersamaan dan saling memaafkan.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.
Mekanisme yang selektif dan berbasis evaluasi, usulan remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol pengurangan masa hukuman.
Akan tetapi juga sarana efektif dalam membentuk karakter warga binaan yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan siap kembali menjadi bagian produktif dilingkungan masyarakat. (Fery)
