Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Kembali Berhasil Menangkap Dua Pelaku Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

Pessel, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam dua operasi berbeda, pelaku ditangkap Rabu (25/3/2026) malam.
Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus dari Kecamatan Sutera dengan total barang bukti 22 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Proses penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyatakan pihaknya akan terus memburu para pengedar yang meresahkan warga.
Dalam operasi pertama berlangsung pukul 20.00 WIB di Kampung Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera. Tim Opsnal bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang menyamar melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di depan sebuah kafe. Seorang pria paruh baya terlihat mendekati lokasi dengan membawa narkotika yang siap dijual.
Sejalan transaksi berlangsung, polisi yang telah memantau dari kejauhan langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut.
Tersangka yang kemudian diketahui berenisial E (43) saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian memanggil saksi-saksi dari warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dalam operasi tersebut, ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening. Rincian barang bukti yang diamankan dari tangan E, di antaranya :
Sebanyak 20 paket kecil narkotika jenis sabu
2 paket sedang narkotika jenis sabu
6 pack plastik klip bening kosong yang diduga sebagai alat kemas
Sebanyak 1 unit handphone Android merek Realmi warna kuning
1 unit sepeda motor Yamaha Filano warna pink dengan nomor polisi K 3 NZI
Tersangka E diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Jalan Tanjung, Desa Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kabupaten Lampung Tengah.
Di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah dua jam kemudian, pada pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak. Operasi selanjutnya di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
Dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Sebelumnya, polisi yang menyamar mendatangi sebuah rumah yang menjadi target. Di depan rumah, seorang pria berenisial T (29) sudah terlihat menunggu sambil membawa narkoba yang siap dijual.
Saat polisi mengetahui dentitasnya, dan berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku T. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, pelaku T cepat melemparkan narkotika yang berada di tangannya ke jalan aspal di depan rumahnya.
Namun, upaya licik itu gagal. Petugas yang sigap berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku T.
Dengan disaksikan saksi-saksi dari warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang juga terbungkus plastik klip bening.
Pelaku T, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga asli Kampung Sungai Sirah ini mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH dalam keterangannya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua tersangka berhasil diamankan.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan pengungkapan ini. Kami berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan,” ujarnya.
“Dalam waktu dua jam, dua pengedar berhasil kita amankan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ampun bagi para pengedar tersebut,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pesisir Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan kepolisian atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat. (Rizal)
