Keluar Rumah Lewat dari Jam 12 Malam Bisa Kena Sanksi, ini Aturan Baru di Aripan

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, resmi memberlakukan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keamanan Lingkungan dan Ketertiban Masyarakat sebagai langkah tegas dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Peraturan ini disepakati bersama antara pemerintah nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dengan mengedepankan nilai-nilai adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Penjabat Wali Nagari Aripan, Marizal, S.Sos., MM, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban dan keamanan bersama.
“Perna ini kita hadirkan untuk menjaga kenyamanan warga. Kami berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhinya,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah pemberlakuan jam malam. Warga dilarang keluar rumah di atas pukul 00.00 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak atau memiliki kepentingan penting.
Selain itu, pemerintah nagari juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam yang melibatkan unsur Linmas dan pemuda setempat.
Setiap kegiatan keramaian juga wajib mendapatkan izin dari Wali Nagari paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan, guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Perna ini turut mengatur larangan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, sabung ayam, penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
Tak hanya itu, tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam diwajibkan melapor kepada Kepala Jorong, sementara pendatang harus melengkapi dokumen administrasi resmi selama berada di wilayah Nagari Aripan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah nagari telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga denda dengan nominal yang cukup besar.
Meski demikian, Marizal menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan nilai-nilai adat tetap menjadi landasan utama dalam penegakan aturan.
“Kita utamakan pembinaan dan musyawarah. Namun jika pelanggaran terus terjadi, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya Perna ini, Pemerintah Nagari Aripan berharap mampu menekan angka penyakit masyarakat serta memperkuat nilai adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan nagari yang tertib, aman, dan berkarakter. (Yef)
