Achmad Ilham Pimpin Apel ASN, Disiplin dan KTP-el Jadi Perhatian Utama

Arosuka, Sumbarjaya.com ~ Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, Achmad Ilham,S.Si, memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (2/2/2026).
Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tertib dan khidmat.

Dalam arahannya, Achmad Ilham menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian bersama, terutama terkait kedisiplinan, kebersihan lingkungan kerja, serta kesadaran administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Achmad Ilham juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja di masing-masing OPD. Menurutnya, kebersihan kantor mencerminkan budaya kerja yang profesional dan beretika.
“Kebersihan kantor mencerminkan sikap dan etos kerja kita. Lingkungan kerja yang bersih dan rapi akan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif,” ujarnya.
Terkait tugas pokok dan fungsi Disdukcapil, Achmad Ilham menyoroti pentingnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun.
Ia menyampaikan bahwa sesuai edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el.
Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari setelah berusia 17 tahun belum dilakukan perekaman KTP-el, maka seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan tidak dapat diproses hingga yang bersangkutan melakukan perekaman elektronik.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya melakukan perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun, sehingga ketika memasuki usia 17 tahun, dokumen kependudukan telah siap dan tidak menghambat proses administrasi lainnya.
Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kerja, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Solok. (Yef)
