Agus Syahdeman Tindaklanjuti Perda Nomor 9 Tahun 2019

0

Selayo, Sumbarjaya.com ~ Agus Syahdeman, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, menggelar reses di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait ketahanan pangan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Cadangan Pangan.

Kegiatan ini berlangsung dengan didampingi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat. Acara juga dihadiri oleh Wali Nagari Selayo, Ronal Reagen ST, perangkat nagari, anggota Pokdarwis Carano, serta warga yang antusias mengikuti reses,Senin (25/8/2025).

Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya Perda ini untuk menjaga ketersediaan pangan strategis di Sumatera Barat. “Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama.

Perda ini menjadi pedoman dari tingkat provinsi hingga nagari agar cadangan pangan dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Fokus Perda Nomor 9 Tahun 2019

Agus memaparkan lima poin utama Perda yang menjadi fokus reses :

  1. Menjamin Ketersediaan Pangan Strategis
    Perda ini mengatur penyediaan cadangan pangan pokok, seperti beras dan jagung, untuk menghadapi kondisi darurat maupun menjaga stabilitas harga.
  2. Pengaturan Penyimpanan dan Distribusi
    Mekanisme pengadaan, penyimpanan, dan distribusi harus transparan, tepat sasaran, dan akuntabel, termasuk pencatatan stok dan proses distribusi.
  3. Stabilisasi Harga Pangan
    Cadangan pangan yang terkelola baik membantu menekan fluktuasi harga dan meringankan beban masyarakat.
  4. Peran Aktif Masyarakat
    Anggota Pokdarwis Carano dan warga diharapkan berpartisipasi dalam pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan cadangan pangan agar program lebih efektif.
  5. Landasan Hukum Penanganan Krisis Pangan
    Perda memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat saat terjadi krisis pangan atau bencana.

Aspirasi Warga dan Pendapat Tokoh

Selama reses, warga Selayo menyampaikan berbagai kendala, mulai dari distribusi cadangan pangan yang masih terbatas hingga harga pangan yang terkadang fluktuatif. Mereka juga berharap adanya edukasi mengenai pencatatan cadangan pangan di tingkat nagari agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran.

Wali Nagari Selayo, Ronal Reagen ST, menyatakan, “Perda ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan bagi warga Selayo. Namun, implementasinya harus didukung koordinasi yang baik antara perangkat nagari, Pokdarwis Carano, dan pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Sumbar, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.” ujarnya.

Ketua Pokdarwis Carano, Iswandi Rajo Alam, menambahkan, “Kami siap mendukung sepenuhnya. Hanya saja, sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar semua anggota memahami prosedur pencatatan dan distribusi. Dengan begitu, cadangan pangan bisa dimanfaatkan secara maksimalmaksimal,” sebutnya.

Agus menanggapi semua masukan dengan serius. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga ke DPRD Provinsi Sumbar untuk evaluasi program ke depan.

Edukasi dan Sosialisasi

Selain menampung aspirasi, reses juga menjadi kesempatan edukasi bagi warga Selayo. Agus menjelaskan tata cara pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan cadangan pangan di tingkat nagari. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peran aktif masyarakat agar cadangan pangan dapat dimanfaatkan secara efektif.

Acara reses ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama antara Agus Syahdeman, Wali Nagari Selayo, anggota Pokdarwis Carano, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan Sumbar.

Agus juga menegaskan komitmennya untuk memantau pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2019, memastikan ketahanan pangan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan cadangan pangan dikelola secara profesional serta partisipatif. ( Yef )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *