Aktivitas Galian C Diduga Berkedok Pembuatan Pupuk Kompos, Jadi Tanya Tanya Warga Lubuk Landur, Limbahnya Telah Mencemari Sungai

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Warga masyarakat dkeJorongan Lubuk Landur, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, mulai merasa resah dan penuh tanda tanya atas adanya aktivitas yang diduga sebagai kegiatan galian C.

Aktivitas ini dibungkus dengan alasan pembuatan pupuk kompos organik. Kegiatan ini telah berlangsung selama lebih dari dua bulan, namun kejelasan status dan izin usahanya belum diketahui secara pasti oleh warga maupun pihak Nagari, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan diduga dengan menggunakan alat berat dan lokasinya dipagar keliling serta diberi atap seng, sehingga aktivitas di dalamnya tertutup rapat dan tidak dapat dilihat oleh warga sekitar.

Hal ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat, “Ada apa sebenarnya di balik pagar itu?” menjadi pertanyaan yang terus berkembang di kalangan warga.

Hingga kini, keberadaan izin resmi untuk kegiatan tersebut masih menjadi misteri. Warga mengaku belum pernah melihat atau mengetahui apakah pelaku usaha memiliki izin resmi galian C maupun izin lingkungan yang sah.

Berbeda dengan perusahaan resmi yang biasanya memiliki dokumen izin tertulis dan selalu berkoordinasi serta diketahui oleh perangkat Nagari, kegiatan ini justru berjalan sepi-sepi dan tanpa ada komunikasi sedikit pun dengan pemerintah di Nagari tersebut.

Keresahan warga semakin memuncak karena dampak nyata yang sudah mulai terasa. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih dan tempat mandi serta kebutuhan sehari-hari warga, kini kondisinya mulai berubah dan terindikasi tercemar.

Warga khawatir pencemaran ini akan semakin parah dan mengganggu kesehatan serta kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

“Kalau ini perusahaan resmi, pasti ada izin tertulis dan pasti diketahui perangkat nagari. Tapi ini sama sekali tidak ada koordinasi ke nagari, tidak ada sosialisasi ke kami warga.

Yang kami tahu, alasannya buat pupuk kompos, tapi kok pakai alat berat dan digembok rapat? Sekarang sungai kami sudah kotor, kami khawatir ini berbahaya,” ungkap salah satu warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang, mulai dari pemerintah daerah, dinas teknis terkait hingga kepolisian, segera turun tangan melakukan pengecekan dan verifikasi.

Masyarakat menuntut kejelasan apakah kegiatan tersebut sah secara hukum atau merupakan penambangan liar yang berkedok usaha ramah lingkungan.

Selain itu, warga juga meminta jaminan keamanan dan kebersihan lingkungan, khususnya sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka, agar tidak semakin rusak akibat aktivitas yang tidak jelas aturannya tersebut.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah tegas, demi menuntaskan keresahan warga serta memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum. (Adi)