Anggaran Pin Emas DPRD Sawahlunto Sebesar Rp199,9 Juta Diduga Dipertanyakan

Sawahlunto, Sumbarjaya.com ~ Pengadaan atribut berupa Pin Emas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sawahlunto dengan nilai anggaran sebesar Rp199.900.000 diduga dipertanyakan, dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Pengadaan atribut tersebut dipertanyakan karena diduga tidak dicatat sebagai aset daerah dalam sistem inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini terungkap dari penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (13/3/2026).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto melakukan pengadaan 20 unit pin emas dengan total berat sekitar 125 gram yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Namun dalam penganggarannya, pembelian pin emas tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, yang umumnya digunakan untuk kebutuhan barang habis pakai.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI), Joni Oktavianus, menilai pencatatan tersebut menimbulkan pertanyaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, secara substansi emas merupakan barang bernilai yang memiliki masa manfaat jangka panjang sehingga lebih tepat dicatat sebagai Belanja Modal dan kemudian diinventarisasi sebagai Aset Tetap Daerah.
“Jika dimasukkan dalam kategori barang habis pakai, maka setelah diserahkan pin emas tersebut dianggap selesai dan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pin emas tersebut tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sehingga status pengelolaan asetnya menjadi tidak jelas.
Selain persoalan pencatatan anggaran, dokumen kontrak pengadaan juga menjadi perhatian.
Dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia berinisial PT SJU, spesifikasi teknis mengenai kadar emas atau karatase pin tidak disebutkan secara rinci.
Padahal, menurut Joni, spesifikasi tersebut penting untuk memastikan kualitas barang yang diterima sesuai dengan nilai anggaran yang dibayarkan.
“Tanpa adanya keterangan kadar emas yang jelas, sulit memastikan apakah kualitas barang yang diterima sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses penyerahan pin emas kepada 20 anggota DPRD, juga disebutkan tidak dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Pinjam Pakai.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, setiap aset yang dimiliki pemerintah harus tercatat dan dilengkapi dengan administrasi yang jelas.
Jika tidak dicatat dan tidak ada dokumen pinjam pakai, maka keberadaan pin emas tersebut berpotensi tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Temuan lainnya juga berkaitan dengan proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Survei harga yang dijadikan dasar penyusunan HPS disebut hanya dilakukan pada satu toko emas lokal yang kemudian diketahui menjadi tempat pembuatan pin oleh pihak penyedia.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal dalam proses pengadaan karena tidak memberikan pembanding harga yang memadai.
Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta agar pin emas tersebut segera diinventarisasi sebagai Aset Tetap Lainnya serta dibuatkan perjanjian pinjam pakai yang sah kepada penerima.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib dan akuntabel.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto yang sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik terkait persoalan perjalanan dinas.
Masyarakat berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait guna memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (F&Y)
