Anggota DPRD Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah pemilihannya. Dapil IV Pasaman dan Pasaman Barat pada, Sabtu (23/8/2025) malam.
Tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan daerah yang mengatur upaya penanganan masalah sosial, termasuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga pada korban bencana.
Pada kesempatan itu, Donizar menegaskan pentingnya perda tersebut diketahui masyarakat, karena regulasi ini menjadi landasan hukum pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.
“Adanya Perda ini, untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warga kita yang mengalami masalah sosial. Tidak hanya sebatas aturan, tapi juga payung hukum agar semua pihak bisa bekerja sama dalam mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
DPRD bersama pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya agar program-program sosial yang diamanatkan dalam perda dapat dijalankan secara optimal, baik melalui bantuan sosial, rehabilitasi, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Iskandar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dan kabupaten/kota dalam mengintegrasikan layanan sosial.
“Perda ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Melalui perda ini, kita berharap bantuan sosial tepat sasaran, layanan sosial semakin cepat, dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih maksimal,” ujar pejabat Dinsos Sumbar.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, serta perwakilan perempuan dari berbagai nagari.
Diskusi interaktif berlangsung hangat, di mana peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun saran terkait pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lapangan.
Dengan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta mampu ikut serta mengawal implementasi perda di tingkat nagari hingga kabupaten.
“Untuk pembangunan sosial bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan memahami perda ini, masyarakat bisa lebih terlibat dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Ardi)