Baru Bebas, Diduga Terlibat Kasus Narkotika Seorang Mahasiswa Kembali Ditangkap Polisi

Dharmasraya, Sumbarjaya.com – Seorang mahasiswa diketahui baru bebas dari penjara dalam perkara dugaan kasus narkotika kembali berhadapan dengan hukum.
Seorang pria berinisial AP (31), merupakan seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kembali ditangkap polisi pada Rabu (22/7/2026).
Pelaku AP yang diduga sebagai residivis atas dugaan kasus narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya karena diduga kembali terlibat dalam peredaran kasus sabu ditangkap pada .
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa AP sebelumnya bebas dari masa hukuman pada Februari 2026. Namun kini penyidik kembali melakukan penangkapan dengan dugaan kasus yang sama.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas aksi dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat.
Dalam penggeledahan juga disaksikan oleh Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.
Ia menambahkan, pelaku AP telah mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya berada dalam penguasaannya.
Tersangka AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Polisi kini menelusuri jejak jaringan digital yang tersimpan di telepon genggam milik tersangka AP.
“Untuk pengembangan penyelidikan hukum, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut”.
“Temuan ini, kita akan terus mendalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, mengarah pada dugaan bahwa AP berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah.
Aktivitasnya yang diduga tidak hanya berada di Kabupaten Dharmasraya saja, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penyidik dari kepolisian kini menelusuri jejak komunikasi, alur distribusi, hingga kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua daerah tersebut, saat ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk memudahkan proses penyidikan.
Polres Dharmasraya berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, Dilakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah senantiasa memberikan informasi, sehingga dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dapat segera diungkap sampai ke akar akarnya,” tutup Kasat. (DnL)
