BNNP Sumbar Melakukan Pemusnahan Besaran Besaran Barang Bukti Narkotika

Padang, Sumbarjaya.com ~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika dari dua pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil dibongkar pada bulan September 2025.
Total semua barang bukti yang dimusnahkan mencapai 46.411,42 gram ganja dan 7.573,68 gram sabu. Jika dinilai dalam rupiah, total narkotika yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp4.082.500.000,00.
Lebih penting lagi, tindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 40.461 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Brigjen Pol. Riki Yanuarfi mengatakan, kegiatan ini bukan sekedar seremoni. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa, 9 September 2025. Berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman ganja.
Yang dikirim bdari Mandailing Natal menuju Batusangkar, tim Pemberantasan BNNP Sumbar segera bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.
Setelah melakukan pembuntutan, tim berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1493 KMG di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, Agam, pada pukul 04.00 WIB. Di dalam mobil, petugas mengamankan tiga pria: WD (27), TB (19), dan RD (27).
Pada saat penggeledahan mobil mengungkap temuan mengejutkan yakni 50 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat, dengan berat total barang bukti awal mencapai 48.975,97 gram.
Pengembangan kasus dari keterangan WD yang mengaku menjemput ganja atas perintah seseorang berinisial RA di Payakumbuh, berlanjut cepat.
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan, RA (28), yang bekerja di sebuah tempat laundri dan berperan sebagai pengendali kurir.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka lagi berinisial ND (30) yang berperan sebagai pemilik barang dan berencana menjualnya ke Palembang.
Pada saat ini, petugas BNNP masih memburu pengendali “gudang” ganja yang berada di Batusangkar (DPO).
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Hanya berselang dua hari, BNNP Sumbar kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kedua.
Pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka bersama narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Kota Padang.
Kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman sabu. Petugas yang bergerak cepat memberhentikan sebuah truk towing yang mengangkut mobil Toyota Avanza hitam.
Di dalam mobil tersebut, diamankan tiga pria, DP (35), WG (45), dan DV (42),” ujarnya.
Kemudian, pemeriksaan teliti di bagasi mobil Avanza menemukan sebuah kantong plastik Alfamart kuning yang di dalamnya berisi 8 paket besar sabu.
Paket-paket tersebut terbungkus plastik hitam dan emas, uniknya, bertuliskan aksara Cina dan label “168 freeze-dried durien” (durian beku-kering).
Total berat bersih barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7.986,41 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK jajaran dan masyarakat atas dukungan informasi yang diberikan.
Pemusnahan barang bukti hari ini menjadi wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Narkotika jenis ganja dan sabu yang kita musnahkan hari ini memiliki potensi merusak lebih dari empat puluh ribu generasi muda bangsa,” tegasnya.
BNNP Sumbar berjanji akan terus konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, agar Sumatera Barat benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. ( i )