Bupati Dharmasraya Siapkan Sanksi Tegas Atas Dugaan Kebocoran Limbah PT. TKA

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Bupati Dharmasraya Siapkan sanksi tegas atas dugaan kebocoran limbah dan pencemaran Sungai Gambir oleh PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) yang kembali mencuat dan diusut oleh Bupati. 

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat terkait indikasi atas dugaan kebocoran limbah perusahaan tersebut.

‎Pantauan media Rabu (24/12/2025) bahwa ‎Bupati telah menyebutkan hal ini, berdasarkan temuan awal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya. Yang telah melakukan pengambilan sampel serta investigasi lapangan, ditemukan indikasi ada dugaan kebocoran limbah yang melebihi baku mutu lingkungan.

‎“Dari hasil awal yang kami peroleh, memang ada indikasi kebocoran limbah di atas ambang batas yang ditetapkan,” kata Bupati. 

‎Meski demikian, Pemkab Dharmasraya masih menunggu hasil resmi uji laboratorium yang saat ini sedang berlangsung. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah melayangkan teguran awal kepada PT TKA.

Bupati ‎Annisa menegaskan, apabila hasil uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran, ia berharap DLH Provinsi Sumatera Barat dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. 

‎‎“Jika terbukti, saya sangat berharap DLH Provinsi memberikan sanksi dan tindakan yang lebih tegas. Sebagai kepala daerah, saya siap memfasilitasi langkah tersebut,” tegasnya.

Dugaan Kasus kebocoran limbah dan pencemaran ini bukanlah yang pertama. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, DLH Kabupaten Dharmasraya telah menerima lima laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah PT. Tidar Kerinci Agung.

Laporan pertama tercatat pada 11 Januari 2022, terkait dugaan pencemaran Anak Sungai Suir (Batang Gambir) di Kecamatan Asam Jujuhan.

Laporan kedua masuk pada 29 dan 30 April 2024, kembali terkait dugaan pencemaran Sungai Suir oleh aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit PT TKA.

Laporan ketiga dilayangkan masyarakat Nagari Sinamar pada 21 November 2024. DLH Dharmasraya merespons dengan melakukan verifikasi pengaduan sehari kemudian serta berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

Laporan keempat dugaan pencemaran kembali ditemukan pada 7 Desember 2025. DLH Dharmasraya melakukan verifikasi pada 8 Desember 2025 dan kembali berkoordinasi dengan DLH Provinsi. Hingga kini, status penyelesaiannya masih sebatas pengelolaan pengaduan.

Laporan kelima kembali masuk pada 17 Desember 2025, disampaikan langsung oleh Wali Nagari Sinamar. DLH Dharmasraya kembali melakukan verifikasi dan koordinasi dengan DLH Provinsi. Lagi-lagi, kasus tersebut masih berada pada tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.

Dari lima laporan tersebut, terlihat pola yang terus berulang: dugaan pencemaran terjadi, laporan masuk, verifikasi dilakukan, namun tidak ada tindakan tegas yang menimbulkan efek jera terhadap perusahaan.

‎‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Dharmasraya, terkait komitmen penegakan hukum lingkungan, khususnya peran DLH Provinsi Sumbar. 

‎Saat ini, masyarakat menanti keadilan lingkungan yang benar-benar berpihak pada keselamatan ekosistem dan kesehatan warga, tanpa kompromi dan tanpa ada kongkalikong dengan sekelompok oknum yang membuat gaduh. (Dan)