Bupati Pasaman Barat H. Yulianto Tekankan Optimal PAD dan Investasi PBD 2026

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto, SH.MM menyampaikan jawaban resmi atas laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026.

Dalam Sidang Paripurna ke-XXI Masa Sidang I Tahun 2025, Jumat (14/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Pasaman Barat.

Sidang paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, SH, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, SH.MM bersama wakil H. M. Ihpan, anggota DPRD, Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.

Jawaban atas laporan Banggar ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mendorong investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Bupati mengucapkan terima kasih atas saran Banggar DPRD agar Pasaman Barat mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat melalui peningkatan PAD.

Ia menjanjikan dorongan intensif bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengintensifkan penerimaan dari sumber PAD existing, mengeksplorasi potensi baru, serta memperbaiki tata kelola pendapatan daerah

Untuk kedepannya, pasaman barat harus lebih baik dan bisa berintegritas antar daerah agar daerah pasaman barat ini tidak tertinggal dari daerah lain, ini harus ada kerjasama yang baik antar pemerintah daerah.

“Kami setuju dan berkomitmen mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Pasaman Barat,” tegas Bupati

Lebih lanjut, Bupati merespons masukan Banggar dengan komitmen pendataan ulang objek pajak yang belum terdaftar, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, dan Pajak Rumah Makan. S

osialisasi kepada wajib pajak perorangan, badan usaha, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum juga akan dilakukan secara bertahap dan konsisten.

Terkait pelimpahan kewenangan pemungutan pajak atau retribusi ke tingkat kecamatan—seperti Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—SKPD terkait akan mempelajari dan menindaklanjutinya.

Sulaiman Soroti Labkesda, RIPPARDA, dan Risiko Bencana dalam Rapat Banggar DPRD Pasbar.

Untuk pengawasan, Bupati menyatakan bahwa Tim Pengawas Pajak Daerah sudah dibentuk, dan keanggotaannya akan diperluas jika diperlukan guna memaksimalkan hasil.

Ia juga setuju dengan saran penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap, dimulai dari pusat kota kabupaten, yang segera ditangani SKPD.

Selain itu, peninjauan kembali perda-perda lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan mempersulit birokrasi investasi akan dilakukan untuk menyederhanakan proses.

Bupati sangat mendukung upaya mendorong pertumbuhan investasi melalui insentif fiskal dan non-fiskal bagi masyarakat serta investor.

“Hal ini menjadi dukungan kebijakan untuk menarik investor, meningkatkan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di Pasaman Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah siap meninjau ulang perda-perda usang yang menghambat birokrasi investasi, guna menciptakan iklim usaha yang lebih ramah.

Dukungan kuat diberikan untuk insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor, sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Pasaman Barat.

Respons ini mencerminkan kolaborasi solid antara eksekutif dan legislatif, menjanjikan APBD 2026 yang pro-rakyat dan berorientasi pembangunan.

Dengan komitmen dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, APBD 2026 diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dan pro-rakyat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga Pasaman Barat di tahun anggaran mendatang. (Adi Candra)