Bupati Solok Tegakkan Aturan Tata Ruang, PT. Lakeside di Kenakan Sanksi Administratif

Alahan Panjang, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas terhadap pengelola kawasan wisata PT. Lakeside Alahan Wisata.

Bupati Solok H. Candra secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 600-321-2025 tentang penghentian sementara kegiatan usaha kepada pihak manajemen, di lokasi wisata glamping Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (14/10/2025).

Surat keputusan tersebut diterima oleh Ilham, perwakilan manajemen, karena Direktur PT. Lakeside Muhammad Fauzan tidak berada di tempat.

Turut mendampingi Bupati, Sekda Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP Alfajri, serta sejumlah pejabat terkait dari OPD dan Forkopimca Lembah Gumanti.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin tata ruang.

Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan Danau Kembar yang menjadi salah satu aset wisata unggulan Kabupaten Solok.

Bupati Solok H. Candra menegaskan, Pemkab telah melakukan langkah pembinaan, klarifikasi, serta teguran tertulis kepada perusahaan sebelum sanksi dijatuhkan. Namun karena pelanggaran tetap berlanjut, maka pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi administratif ini dijatuhkan agar kegiatan pariwisata di Solok berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Candra juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya wisatawan Cindy Desta Nanda, beberapa waktu lalu di kawasan wisata tersebut.

Ia berharap kejadian itu menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola wisata untuk lebih memperhatikan keselamatan pengunjung dan kelengkapan izin usaha. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga keluarga almarhumah diberi ketabahan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada pihak PT. Lakeside untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang serta melengkapi seluruh perizinan.

Selama masa itu, pengawasan terpadu dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok guna memastikan seluruh kegiatan dihentikan sementara hingga izin terpenuhi.

“Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, maka Pemkab Solok akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai aturan,” tegas Bupati Candra.

Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian kawasan Danau Kembar, agar pengembangan wisata di Kabupaten Solok tetap berkelanjutan, aman, dan sesuai regulasi. (Yef)