Buron Selama 15 Bulan, Seorang Ayah Tiri Diringkus Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang telah menjadi buronan kepolisian selama kurang lebih 15 bulan.

Pria ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan menjadi penutup rangkaian penyelidikan panjang sejak kasus ini dilaporkan pada awal tahun 2025 silam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (18/5/2026).

Dari laporan polisi bernomor LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Februari 2025. Sejak surat perintah penangkapan diterbitkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku diketahui terus berpindah tempat untuk menghindari jerat hukum.

Proses pengejaran dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim, Ipda Algino Ganaro, bersama tim. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, tersangka diketahui berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Tim segera bergerak dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak Polres Dharmasraya untuk memastikan titik persembunyian pelaku.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan. Setelah ada informasi yang pasti, pada Jumat (15/5/2026), tim kami berangkat menuju lokasi di Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” ujar Iptu A. Agung.

Sesampainya di wilayah operasi, tim tidak langsung menemukan pelaku. Diperlukan waktu dua hari untuk melakukan pendalaman data dan penyelidikan lanjutan bersama rekan dari Polres Dharmasraya.

Akhirnya, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Di lokasi tersebut, AE berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban yang disamarkan dengan nama samaran “Bunga” perbuatan keji ini diduga dilakukan sejak Januari 2025 di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Pasaman. Secara rinci, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebagai ayah tiri diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, AE kini dijerat dengan pasal berlapis.

Dengan Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta juncto Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menangani setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak.

Penegakan hukum ini juga sekaligus bentuk perlindungan negara bagi korban agar keadilan dapat terwujud sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adi)