Curi Handphone, Gharin Masjid Raya Lapor Ke Polresta Padang

Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian telepon genggam (Handphone) milik gharin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, karena aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV.
Pelaku berinisial BS diamankan petugas di kerumahnya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa lalu (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dugaan kasus pencurian ini terjadi di kamar gharin Masjid Raya Pasar Baru, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, pada Selasa (26/5/2026) bulan lalu sekitar pukul 04.18 WIB.
Korban (Gharin) bernama Sukiman yang merupakan garin Masjid Raya, saat itu ia sedang beristirahat dan meletakkan Handphonnya di dekat tempat tidur.
Pada saat ia terbangun sekitar pukul 5.00 WIB, ia mendapati Handphone miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV Masjid dan menemukan sosok pria yang masuk ke dalam kamar tempatnya beristirahat.
Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal untuk mengungkap identitas pelaku pencurian handphone di Masjid Raya.
“Setelah melihat rekaman CCTV, saya mengetahui ada seseorang yang masuk ke kamar saat sedang tidur,” ujar korban saat dimintai keterangan.
Korban mencari informasi kepada warga dan pemuda sekitar hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000.
Korban Sukiman kemudian melaporkannya ke Polisi dan ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil memastikan identitas pelaku berinisial BS. Tim Klewang kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di wilayah Pasar Ambacang.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Andrian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit Handphone yang diduga sebagai barang hasil curiannya.
Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti satu unit Handphone telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk di proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polresta Padang menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tentang tindak pidana pencurian. ( i )
