Dharmasraya Bakal Punya BUMD Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) bakal memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seiring dokumen perencanaan kelayakan (FS) pendirian BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan bahwa, untuk mendirikan BUMD ini butuh adanya kesiapan regulasi sebagai dasar operasional, termasuk penyusunan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah, ” ujarnya Selasa (10/2/2026).

“Jadi pekan lalu kami telah bertemu dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka menindaklanjuti dokumen perencanaan,”

“Dan kelayakan pendirian BUMD. Ada sejumlah saran dan masukan dari pemerintah pusat yang perlu kami sesuaikan dengan dokumen,” katanya dalam keterangan resmi,” katanya

Bupati Annisa menyampaikan Pemkab Dharmasraya berkomitmen memastikan pendirian BUMD berjalan sesuai ketentuan agar mampu untuk meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Oleh karena itu, BUMD yang akan didirikan tersebut direncanakan bergerak pada sektor strategis meliputi rice milling unit, pengelolaan aset eks-HGU, replanting dan pengolahan kelapa sawit, serta industri pakan.

“Dharmasraya ini mempunyai potensi pertanian dan perkebunan, jadi kami berencana untuk menggarap potensi ini melalui BUMD yang kemudian bisa memberikan dampak ke PAD,” katanya.

BUMD yang dirancang tersebut sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Yudia Ramli menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan yang diajukan Pemkab Dharmasraya.

“Dari hasil evaluasi merekomendasikan penyesuaian struktur permodalan agar pendirian dan pengelolaan BUMD sesuai regulasi serta prinsip tata kelola keuangan daerah,” ujar Bupati Annisa.

Selain aspek permodalan, kata dia, Kemendagri menekankan pentingnya kesiapan regulasi sebagai dasar operasional BUMD, termasuk penyusunan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pemanfaatan berbagai skema pembiayaan pembangunan.

“Pembiayaan daerah harus dimanfaatkan secara produktif, akuntabel, dan menjaga keberlanjutan fiskal agar memberikan dampak ekonomi jangka panjang,” tegasnya.

Selain bantuan pemerintah pusat, ia juga menyarankan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur untuk pembiayaan infrastruktur strategis di Dharmasraya. (Dan)