Diduga Cabuli Anak Tetangga, Seorang Tukang Kayu di Tangkap Polisi

Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, korban merupakan tetangga pelaku.
Penahanan terhadap pelaku telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan di ruangan Sat Reskrim Polres Padang Panjang, Rabu (13/5/2026).
Tersangka berinisial I (64) merupakan warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pekerjaan sebagai tukang kayu diketahui tetangga korban.
Korban berinisial AN (16), adalah seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Padang Panjang. Korban melaporkan kejadian tersebut di dampingi oleh ayah kandung berinisial E (49).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/5) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Pelaku I diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronald Hidayat membenarkan hal tersebut, bahwa telah dilakukan penahanan terhadap pria berinisial I (64) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban AN beserta saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti.
Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang sengaja merusak masa depan anak-anak,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sampai berita ini di turunkan, dugaan kasus ini masih dalam proses penyidikan hukum lebih lanjut. (S.A)
