Diduga Jual Sepeda Hasil Curian di Media Sosial, Namun Akhirnya di Tangkap Polisi

Padang, Sumbarjaya .com ~ Jajaran Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil membongkar praktik penjualan barang hasil kejahatan (Curian) melalui platform digital.

Seorang pria berinisial M (28), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, ditangkap polisi diduga hendak melakukan transaksi penjualan sepeda hasil curian melalui media sosial (Medsos) pada Sabtu (18/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, sekitar pukul 12.00 WIB. M tak berkutik saat petugas yang menyamar sebagai pembeli menyergapnya di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga, Meyti Permata Sari (47).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat di kediamannya di kawasan Lubuk Minturun pada Sabtu lalu (4/425).

“Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/348/IV/2026/SPKT/Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Yasin.

Hasil pemantauan siber membawa petugas pada sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban.

Setelah dikonfirmasi dengan pelapor, polisi segera menyusun strategi penangkapan (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.

Pelaku menawarkan sepeda tersebut dengan harga Rp300 ribu, jauh di bawah harga pasar. Saat kesepakatan pertemuan di kawasan Siteba tercapai, M datang bersama rekannya berinisial I.

Namun, saat petugas bergerak melakukan penangkapan, I berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka M sempat berusaha kabur mengejar rekannya, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi,” ungkap Kompol Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan bersama temannya dini hari. Keduanya berboncengan menggunakan motor menuju komplek Puri Kartika.

Meski sempat ragu dan menolak ajakan I, M akhirnya membantu menyembunyikan sepeda hasil curian tersebut di sebuah tanah kosong sebelum mengunggahnya ke Facebook.

Saat ini, M beserta barang bukti satu unit sepeda Axxil telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan barang dengan harga yang tidak wajar di media sosial. 

“Untuk saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya. ( i )