Diduga Langgar Undang Undang Lalulintas dan Dinyatakan DPO, Namun Akhirnya Berhasil di Tangkap

Padang, Sumbarjaya.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), ditangkap Minggu (5/7/2026).

Terpidana yang ditangkap berinisial YP (27), warga Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, setelah tim memastikan lokasi dan keberadaannya.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung yang didampingi Aspidum Burhan dan Kasi Pidum Kejari Padang Hairul Sukri, mengatakan YP merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025. 

Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan diduga bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana diduga tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak 2025,” ujar Eks Kajari.

Menurut Hanung, setelah ditangkap, YP dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Padang guna untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Ia menyebut, penangkapan terhadap YP tersebut menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumbar menjadi tujuh orang selama kepemimpinan Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Haryadi.

“Sehari sebelumnya kami juga menangkap satu DPO perkara tindak pidana korupsi dari Kejari Bukittinggi. Hingga saat ini sudah tujuh DPO berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Sumbar juga masih memburu sebanyak 23 DPO lainnya. “Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. 

Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Hanung. ( i )