Diduga Marak Transaksi Meresahkan, Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Kinali

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman Barat kembali menorehkan keberhasilan. Tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial SY (33) di wilayah Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali pada Rabu lalu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan beserta barang bukti puluhan paket narkotika siap edar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andhika membenarkan peristiwa penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan bahwa SY merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi gelap di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya.

Berbekal informasi tersebut, kami lakukan pengintaian intensif, mengingat pelaku dikenal cukup licin dan beberapa kali sempat lolos dari kejaran petugas sebelumnya,” ungkap Iptu Andhika.

Sempat Melawan dan Buang Barang Bukti.

Saat tim Opsnal tiba di lokasi, pelaku diketahui berusaha menghancurkan jejak. Melihat kedatangan petugas, SY berusaha melarikan diri ke dalam kebun kelapa sawit milik warga serta melakukan perlawanan.

Ia juga sempat membuang barang bukti yang dibawanya ke semak-semak. Namun ketangkasan petugas membuat upaya pelarian tersebut gagal dan pelaku berhasil diringkus.

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Dari badan pelaku, petugas menemukan 26 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet.

Pengecekan dilanjutkan ke kediaman pelaku. Di sana ditemukan kembali 2 paket sabu-sabu dan 10 paket narkotika jenis ganja kering yang dikemas dalam plastik bening.

Daftar Lengkap Barang Bukti.

Selain barang terlarang, petugas juga menyita perangkat pendukung dan hasil penjualan, antara lain :

1 buah dompet warna coklat merek Levis.

1 buah kaca pirek terangkai lengkap.

1 unit timbangan digital merk Pocket Scale.

Plastik klip berbagai ukuran dan warna.

1 buah tas warna hitam merk Rail Side.

Uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga hasil transaksi.

Rencana Edar dan Pengakuan Pelaku.

Di hadapan penyidik, SY mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua orang temannya yang saat ini sudah dikantongi identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Narkotika ini rencananya akan diedarkan di seputaran wilayah Jorong Sidomulyo hingga seluruh Kecamatan Kinali,” akui pelaku.

Terancam Hukuman Berat.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SY dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo UU No.1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi berkomitmen terus membersihkan wilayah hukum Pasaman Barat dari peredaran narkotika demi rasa aman masyarakat. (Adi)