Diduga PTPN 6 Inti lV Kinali Operasi Tanpa Perpanjangan HGU, Gunakan Tanah SHM Warga Secara Ilegal

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Adri Yannofriza di wilayah Unit Usaha Opir Kinali, Pasaman Barat, diduga dikelola secara ilegal oleh PTPN 6 Inti lV tanpa izin.
Dan juga tanpa adanya perpanjangan izin Hak Guna (HGU). Konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama ini akhirnya mendorong pihak pemilik lahan untuk melakukan penguasaan fisik atas tanahnya, Jumat (6/3/3/2026)
Sebelumnya, Adri Yannofriza telah melakukan berbagai upaya untuk mengklaim haknya, termasuk beberapa kali mendatangi lokasi lahan. Namun, pihak PTPN 6 diketahui telah melakukan penggalian parit sekeliling lahan dan memberikan larangan penguasaan kepada pemilik sahnya.

Didampingi Kuasa Hukumnya Fardi Winaldi, pihak Adri Yannofriza kini telah mendirikan tenda kemah dan memasang spanduk peringatan sebagai bentuk penguasaan fisik.
Lahan tersebut memiliki SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan pada tahun 1997, yang selama ini diduga digunakan oleh PTPN 6 tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menyatakan dengan tegas agar pihak PTPN menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan milik klien kami mulai saat ini, sampai ada keputusan atau kebijakan yang berkeadilan,” ujar Fardi Winaldi melalui perwakilannya yang bertemu dengan Ardiansyah, asisten PTPN 6 Inti IV Kinali.
Fardi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberitahukan dugaan penggunaan tanah tanpa izin ini kepada manajemen hingga direksi PTPN 6, serta mencari jalan penyelesaian yang adil untuk menghindari terjadinya konflik horisontal.
“Jika PTPN merasa haknya dirugikan haknya dirugikan, silakan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Kami siap membuka semua data dan bukti tanpa terkecuali,” tandasnya.
Selain itu, Kuasa Hukum tersebut menyampaikan rencana untuk mengeluarkan surat terbuka kepada Presiden dan menggelar konferensi pers, agar publik dan pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran hak hukum masyarakat oleh perusahaan dan oknum terkait.
“Sebagai BUMN, PTPN seharusnya menjadi contoh baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat, bukan malah menjadi preseden buruk, karena kurang profesional dan lambannya pengambilan keputusan yang bijaksana,” harap Fardi.
Sementara itu, Ardiansyah sebagai asisten PTPN 6 Inti IV menyatakan siap menyampaikan dugaan permasalahan ini kepada atasan dan meminta nomor WhatsApp Fardi Winaldi untuk keperluan komunikasi selanjutnya. (Adi)
