Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Seorang Pria Berhasil di Tangkap Polisi

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Diduga terlibat kasus pemerkosaan, seorang pria berinisial DL berhasil di tangkap polisi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. 

Di tangkap di sebuah Kafe & Resto Temang Kak Neneng, Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Kamis lalu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pemerkosaan, dari hasil penyelidikan, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan rekan satu tempat pekerjaan di kafe tersebut. 

Pelaku merupakan pegawai baru, delapan hari bekerja di sana dan merupakan adik dari pemilik usaha. Dugaan pemerkosaan terjadi terhadap perempuan berusia 19 thn, dilakukan pada Rabu lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial DL (33), berasal dari suku Jawa, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Bojong Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk rok, kemeja, bra, celana dalam, tanktop, serta jepit rambut yang patah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose S, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih mendalami kronologi peristiwa dan mengumpulkan bukti bukti lainnya, katanya Jumat (3/10/2025)

Untuk sementara, Kanit IV PPA Bripka Alan Giandi P,R. menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama agar kejadian yang seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (Fery)