Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor Scoopy, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polisi

Dharmasraya, Sumbarjaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial MT berhasil diamankan polisi, sementara sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

‎Proses‎ pengungkapan dugaan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026.

‎‎MT ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri, SH bersama personel Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengakui perbuatannya bahwa, sepeda motor diduga digelapkan dan telah dijual di kawasan Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

‎ ‎Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338.

‎‎Kemudian, tersangka MT beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Dalam pengungkapan dugaan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni : 

Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor BA 5032 VJ berwarna putih.

‎Untuk‎ saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan motor tersebut. 

‎‎Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, dan serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. (DnL)