Diduga Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel Berbintang, Dua Muncikari di Amankan Polisi

Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil membongkar dan mengamankan dua Muncikari yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diduga modus Prostitusi di Hotel Berbintang di Kota Padang dan praktik perjudian online (judol) hingga judi konvensional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani melalui Kanit Resmob AKP Andri membenarkan adanya pengungkapan dugaan kasus ter­sebut. 

Penangkapan terhadap pelaku TPPO dan perjudian itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026.

” Dugaan Kasus TPPO ini kami bongkar pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (23) yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya Minggu (22/2/2026).

Pelaku N dalam terlibat dugaan kasus sebagai Muncikari. Pelaku mencarikan pelanggan atau pria hidung belang yang telah memesan wanita Pekerja Seks Komersial (Pelacur). Setelah adanya kesepakatan, pelaku N akan menerima pembayaran dari pemesanannya.

“Usai melayani tamunya, pelaku menyerahkan sebagian uang yang dibayar tamunya itu kepada perempuan yang dijualnya. Pelaku N mendapatkan keuntungan uang setiap kali mendapatkan tamu,” jelasnya.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku baru melakukan transaksi dengan pelanggannya. Dari hasil interogasi, diketahuil ada dua perempuan (Pelacur) yang sedang berada di dalam kamar Hotel Berbintang usai melayani tamunya.

“Kami langsung menggerebek kamar Hotel dan mengamankan dua perempuan yang menjadi korban TPPO.  Dugaan kasus ini da­lam perlindungan dan pemeriksaan intensif penyidik guna untuk memastikan unsur pidana serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku N saat ini sudah diamankan di Ma­polda Sumbar dan telah ditetapkan sebagai tersangka da­lam perkara TPPO. Se­dang­kan dua korban dikirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

“Pelaku atau tersangka N, kami jerat dengan Pasal 455 dan Pasal 420 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami motif serta pola operasional yang digunakan pelaku,” pungkasnya. ( i )