Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar Tumpas Penambang Emas Ilegal

Pasbar, Sumbarjaya.com ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan Polres Pasaman Barat (Pasbar) gelar operasi menumpas kejahatan lingkungan berupa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat melakukan operasi terpadu di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu (29/10/2025) lalu.
Operasi dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K, dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dibantu oleh personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam aksi tersebut, tim berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang beroperasi di lokasi penambangan.

Ketiganya masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang bertugas sebagai anggota box, serta ZH (45) yang berperan sebagai operator alat berat jenis Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, saat dihubungi melalui selulernya ia mengatakan, tindak tegas ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan bagian dari operasi berkelanjutan dalam membasmi kegiatan tambang emas ilegal yang semakin meresahkan msyarakat.
Saat petugas tiba di lokasi kejadian, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan strategi pengepungan yang matang, seluruh pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Upaya pengepungan tersebut membuktikan profesionalisme aparat dalam melumpuhkan kegiatan kriminal berbasis lingkungan yang sering kali dilakukan secara terorganisir dan berpindah-pindah lokasi.
Hasil interogasi di tempat kejadian mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama dua bulan dengan modus berpindah-pindah titik operasi untuk menghindari pantauan aparat.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan yang masif, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses ekstraksi emas.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti signifikan berupa satu ekskavator, Pajero hijau-silver yang digunakan sebagai pengangkut bahan bakar, sembilan jerigen minyak solar, delapan kosong dan satu berisi solar 35 liter, serta dua lembar karpet penyaring emas.
Barang bukti tersebut menjadi alat utama dalam kegiatan eksploitasi liar yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Kami akan menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah ini,” tegas Kapolres Agung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Yaitu tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Ardi)
