Ditreskrimsus Polda Sumbar Kembali Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Padang, Sumbarjaya.com ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pagi, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan tabung gas, Kamis (9/4/2026).

Saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kompol Firdaus ini merupakan hasil pengintaian intensif sejak Rabu sore. Petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pemindahan (penyalinan) isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebut bahwa modus operandi pelaku diduga meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan menjual gas subsidi dengan harga komersial.

“Iya benar, tim kami Unit 3 Subdit IV Tipidter telah mengamankan seorang pria berinisial DS (40) yang diduga kuat sebagai pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan pengoplosan ini. 

Saat digerebek, pelaku tertangkap tangan sedang menyalin gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator khusus,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 15 tabung gas 3 kg berisi, 177 tabung 3 kg kosong, serta puluhan tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg. 

Kemudian, petugas juga mengamankan 6 buah regulator, satu unit becak motor, timbangan, dan ribuan segel plastik baru.

Kombes Pol Andry menambahkan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. “Praktik ini memicu kelangkaan gas melon di tingkat pengecer,” ujarnya.

“Selain merugikan secara ekonomi, proses pemindahan gas secara ilegal ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu ledakan atau kebakaran karena tidak sesuai standar keamanan,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun gas di lingkungan tempat tinggal.

“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang bermain dengan hak masyarakat kecil. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan ini,” tambahnya.

Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mako Polda Sumbar untuk penyidikan hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.

Dan liquefied petroleum gas, yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ( i )